- ANTARA
Pagi Ini, Alexander Marwata Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Soal Pertemuannya dengan Terpidana KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (15/10/2024).
Pemanggilan Alexander Marwata ini guna dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa jadwal tersebut masih sama hingga hari ini belum ada perubahan.
"Masih terjadwal, jam 09.00 WIB," tutur Ade Ary, Selasa (15/10/2024).
- Tim tvOne/Rika Pangesti
Ade Ary menuturkan, berdasar informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex sejauh ini konfirmasi bakal hadir.
"Masih firm hadir," ucap Ade Ary.
Sejatinya, Alexander Marwata dijadwalkan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Namun, Alexander meminta pemeriksaannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditunda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Biro Hukum KPK RI.
"Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri menyebut, Alex Marwata beralasan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Oleh karena itu, Alex meminta untuk pemeriksaannya ditunda menjadi Selasa 15 Oktober 2024.
"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ucap Ade Safri.
Ade Safri menyebut, surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada Alexander Marwata sejak Selasa (8/10/2024).
Adapun, Pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Yang mana, dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
Dalam UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan diam-diam, bukan dalam rangka melaksanakan tugas.(rpi/muu)