- Istimewa
Imigrasi Jakarta Barat Amankan 5 WNA Diduga Langgar Hukum Keimigrasian, Tak Ada Ampun
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) dan 2 (dua) paspor milik WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Jagratara Tahap III.
Operasi ini digelar pada 7-9 Oktober 2024.
Tiga WNA yang diamankan berasal dari Tanzania, lalu dua paspor yang diamankan merupakan milik WNA asal Nigeria dan Guinea.
Operasi dilaksanakan di sebuah Apartemen yang berada di Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Tanzania yang diduga melakukan kegiatan prostitusi, serta izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay).
Di lokasi yang sama, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor milik Warga Negara Guinea yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan 1 (satu) buah paspor milik Warga Negara Nigeria yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.