Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa di Polda Metro Jaya soal pertemuan dengan Eko Darmanto.
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Bantahan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Terpidana KPK Eko Darmanto, Singgung Tak Terima Keuntungan hingga Diketahui Pimpinan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 05:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata telah selesai diperiksa tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024). 

Adapun, Alex dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK yaitu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

Lantas, seperti apa hasil pemeriksaannya? Berikut penjelasan Alexander Marwata seusai diperiksa selama 9 jam, mulai dari pukul 09.20-18.30 WIB. 

Alex menjelaskan bahwa selama diperiksa oleh tim penyelidik, ia ditanyakan terkait kronologi bisa bertemu dengan terpidana KPK, Eko Darmanto. 

Kemudian, Alex pun menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Eko Darmanto. 

1. Mengaku Tidak Kenal dengan Eko Darmanto 

Alex mengatakan bahwa sejak awal dirinya tidak mengenal dengan seorang yang bernama Eko Darmanto. Namun, saat itu ada yang menghubunginya mengatasnamakan teman dari Eko Darmanto. 

"Saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK. Kenal lewat siapa? lewat teman dia. teman dia kenal nggak dengan saya? saya nggak kenal. Ada Whatsapp masuk ke hp saya, nggak ada namanya. Dia memperkenalkan diri, itu temennya Eko Darmanto, dia menyampaikan bisa nggak ketemu? karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan terjadinya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, hp, dan besi baja," ungkap Alex usai diperiksa. 

2. Lapor ke Pimpinan KPK  

Seusai mendapati pesan tersebut, Alex pun melaporkan hal ini ke para pimpinan KPK lainnya, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri

Menurutnya, Ketua KPK Firli mempersilakan Alex untuk menemui Eko Darmanto. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral