MK nilai guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK.
Sumber :
  • ANTARA

Guru Honorer Bakal Diprioritaskan Jadi PPPK, MK: Harus Memenuhi Persyaratan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru honorer harus diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Namun, lanjut Daniel, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dilansir dari laman ANTARA.

Pernyataan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh berawal dari gugatan tersebut diajukan guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam gugatannya, sang guru meminta penundaan penghapusan tenaga kerja honorer non-ASN per Januari 2025.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral