Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polisi Usut Laporan Olla Ramlan soal Pencemaran Nama Baik Keluarga

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Polisi mengaku telah menerima laporan yang dibuat oleh artis Olla Ramlan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh akun buzzer di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa polisi mulai mengusut laporan yang dilayangkan Olla Ramlan.

Ade Ary menyebut, laporan Olla Ramlan teregistrasi dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.

"Apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," tutur Ade Ary, Rabu (16/10/2024).

Ade mengungkap bahwa para akun buzzer tersebut kerap menghina keluarga Olla di media sosial.

Adapun, Ade menyebut bahwa yang dilaporkan Olla adalah pemilik akun instagram dan akun TikTok contraflow.free serta beberapa akun lainnya. 

"Peristiwa yang dilaporkan yaitu sekitar tanggal 11 oktober, saudara OR selaku korban melihat adanya postingan di akun TikTok dan instagram contraflow.free. Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban diantaranya," ungkap Ade Ary.

"Udah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-teme  lo," ucap Ade Ary membacakan hinaan yang dilontarkan oleh akun-akun buzzer tersebut.

Atas dasar kejadian tersebut, kata Ade Ary, korban OR merasa dirugikan.

"Apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Jadi laporannya baru kami terima kemarin," tukas Ade.

Olla Ramlan melapor dengan pasal Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Juncto Pasal 45A Ayat (4) Dan atan Pasal 311 KUHP.

Artis Olla Ramlan melaporkan sejumlah akun media sosial yang kerap menghina keluarganya ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (15/10/2024) sore. 

Olla Ramlan mengaku tidak terima dengan hinaan oleh para Buzzer terhadap keluarganya, terkhusus mendiang ayahnya. 

"Saya ke sini ingin melaporkan akun-akun buzzer yang beberapa hari ini menyerang saya. Kalau urusan saya pribadi diserang, saya enggak peduli. Ini urusannya adalah menyangkut almarhum ayah kami, ayah saya. Begitu juga dia menyerang anak-anak saya. Nah, itu saya tidak terima," ucap Olla di Malolda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

Olla menjelaskan bahwa tujuannya melaporkan para akun Buzzer ini selain untuk menempuh jalur hukum, ia juga ingin mengetahui siapa sosok dibalik buzzer-buzzer tersebut.

"Ini buzzer yang dibayar untuk menjelekkan saya, memfitnah keluarga saya, yang mengatakan macam-macam. Ini menyangkut anak saya. Ini yang saya tidak suka. Kalau memang kalian berani, ya langsung saja datangi saya. Ngapain harus pakai buzzer? Ngapain harus bayar buzzer?," ucap Olla.

Lebih jauh, Olla menjelaskan bahwa buzzer mulai menyerang akun media sosialnya sejak 11 Oktober 2024. Hal itu bertepatan dengan rilis single terbaru Olla yang berjudul Bahaya.

"Sejak rilis lagu Bahaya. Yang di-tag semuanya ke video-video lagu dan YouTube lagu Bahaya yang baru. Sejak itu, sejak tanggal 11 Oktober.  Mungkin niat sekali, nyerangnya niat sekali, dan pada saat launching single terbaru saya," ungkapnya.(rpi/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral