Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Alexander Marwata Bersikukuh Bertemu Eko Darmanto Sebelum jadi Tersangka, Polisi Selidiki

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Adapun, menurut Alexander, saat melakukan pertemuan itu, Eko Darmanto belum bersatus sebagai terpidana KPK.

Sebab, Alexander menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan oleh KPK untuk Eko Darmanto.

"Belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Pertemuan kan tanggal 9 maret kan. Sprindik itu sekitar September, Sprinlidik kalau tidak salah April," jelas Alex kepada wartawan usai diperiksa penyidik, Selasa (15/10/2024).

"Jadi penyelidikan sprinlidik itu bulan April, jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir maret, Sprinlidik kalau nggak salah itu 4 april. Penetapan tersangka kalau nggak salah Sprindik nya bulan Agustus. Jadi masih jauh. Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi itu saja," tambahnya.

*Pertemuannya Tidak Melanggar Kode Etik Pimpinan KPK*

Lantaran pertemuan tersebut dilakukan saat Eko Darmanto belum ditetapkan sebagai tersangka KPK, oleh karenanya Alex bersikeras bahwa dirinya tidak melanggar aturan KPK dan kode etik pimpinannya KPK.

Terlebih, menurut Alex, pertemuan ini dilakukan secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Bahkan, diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral