Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Alexander Marwata Bersikukuh Bertemu Eko Darmanto Sebelum jadi Tersangka, Polisi Selidiki

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim bahwa pertemuannya dengan eks Kepala Direktorat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Pernyataan Alexander soal klaim ini disampaikan saat ia diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemarin, Selasa (15/10/2024).

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki klaim Alexander Marwata tersebut.

"(Klaim Alexander) Itu pasti didalami," ucap Ade Safri, Rabu (16/10/2024).

Ade Safri menjelaskan, seluruh yang berkaitan dengan pelaporan tersebut akan didalami oleh penyidik.

Saat ini, kata Ade Safri, pihak kepolisian tengah menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam kasus Alexander.

"Semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara aquo di tahap penyelidikan ini sedang dicari dan dikumpulkan oleh tim penyelidik guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," beber Ade Safri.

Adapun, menurut Alexander, saat melakukan pertemuan itu, Eko Darmanto belum bersatus sebagai terpidana KPK.

Sebab, Alexander menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan oleh KPK untuk Eko Darmanto.

"Belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Pertemuan kan tanggal 9 maret kan. Sprindik itu sekitar September, Sprinlidik kalau tidak salah April," jelas Alex kepada wartawan usai diperiksa penyidik, Selasa (15/10/2024).

"Jadi penyelidikan sprinlidik itu bulan April, jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir maret, Sprinlidik kalau nggak salah itu 4 april. Penetapan tersangka kalau nggak salah Sprindik nya bulan Agustus. Jadi masih jauh. Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi itu saja," tambahnya.

*Pertemuannya Tidak Melanggar Kode Etik Pimpinan KPK*

Lantaran pertemuan tersebut dilakukan saat Eko Darmanto belum ditetapkan sebagai tersangka KPK, oleh karenanya Alex bersikeras bahwa dirinya tidak melanggar aturan KPK dan kode etik pimpinannya KPK.

Terlebih, menurut Alex, pertemuan ini dilakukan secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Bahkan, diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi gini ya, klarifikasi masih ranah pencegahan, kan pertanyaannya kalau pasal 36 itu dilarang berhubungan dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani oleh KPK, perkaranya adalah perkara yang menyangkut tersangka, belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Jadi ya kalau persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka itu debatable, kan biar lah nanti ada penyidik ada ahli, saya kan juga berhak berpendapat ya namanya bertemu dengan tersangka ya," terang Alex.

(rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral