Dok. Mardani Maming saat ditahan KPK..
Sumber :
  • Antara

Pegiat Anti Korupsi Desak Akademisi Kirim Surat Amicus Curae ke MA Terkait Kasus Mardani Maming

Kamis, 17 Oktober 2024 - 03:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menjerat Mardani Maming terus menyita perhatian publik belakangan waktu terakhir.

Terbaru, aktivis sekaligus pegiat anti korupsi Bambang Harymurti menantang akademisi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. 

Menurutnya para akademisi agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," katanya.

Bambang meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA. 

Pasalnya, kata Bambang, asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak penuntut umum.

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” kata Bambang. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral