Ilustrasi Money Politik.
Sumber :
  • KSU/Fachrul Rozi

Kawal Pilkada Serentak 2024 Tanpa Hoaks dan Money Politik, Bawaslu Papua Selatan Lakukan Hal Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015. 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta" pungkasnya.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral