Ilustrasi Money Politik.
Sumber :
  • KSU/Fachrul Rozi

Kawal Pilkada Serentak 2024 Tanpa Hoaks dan Money Politik, Bawaslu Papua Selatan Lakukan Hal Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015. 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta" pungkasnya.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
04:03
01:10
01:22
01:05
01:58
Viral