Masa Jabatan Heru Budi Resmi Berakhir, Jakarta Dipimpin Sementara oleh Sekda Joko Agus Setyono.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Masa Jabatan Heru Budi Resmi Berakhir, Jakarta Dipimpin Sementara oleh Sekda Joko Agus Setyono

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta resmi berakhir pada Kamis (17/10/2024).

Saat dikonfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikatakan Kota Jakarta saat ini dipimpin sementara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Joko Agus Setyono.

"Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Aang juga mengatakan pelantikan Pj Gubernur Jakarta yang baru diundur pada Jumat (18/10/2024). 

"Untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," kata Aang.

Akan tetapi, Aang menolak membocorkan siapa kandidat yang akan menggantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta di sisa waktu beberapa bulan sebelum terpilihnya Gubernur Jakarta yang baru. 

Heru Budi Hartono merespons kabar namanya tidak lagi diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

Heru Budi justru merasa bersyukur namanya tidak lagi diajukan lantaran dia dapat fokus pada tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). 

Sebagaimana diketahui, Heru Budi memiliki jabatan ganda selain menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, dia juga bertugas sebagai Kasetpres.

Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat. Sehingga, saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” jelas dia di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Heru merasa jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta selama dua tahun sudah cukup sehingga dia tidak mempermasalahkan namanya tidak lagi diajukan oleh legislatif. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:56
06:40
02:20
01:43
02:19
04:03
Viral