Ipda Rudy Soik Syok, Dipecat Tak Hormat, Akui Keputusan Mengejutkan di Tengah Penyelidikan Mafia BBM NTT.
Sumber :
  • istimewa

Buntut Dipecat Usai Diduga Berurusan dengan Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Tegas Ajukan Banding

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:55 WIB

Kupang, tvOnenews.com - Ipda Rudy Soik yang dipecat usai mengungkap mafia BBM mengajukan banding atas keputusan dirinya yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Ia sebelumnya dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin. Pengajuan banding itu disampaikannya kepada Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pool Ariasandy mengungkapkan, permohonan banding itu sudah diterima dan berjanji akan mendampingi Ipda Rudy Soik.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima dan kami akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Ariasandy, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan 10 Oktober 2024 lalu.

Ia disidang lantaran tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai SOP namun sudah memasang garis polisi di dua lokasi berkaitan dengan dugaan mafia BBM.

Disebutkan pula bahwa lokasi yang dipasang garis polisi diduga sebagai tempat mafia BBM tidak ditemukan tindak pidana ataupun barang bukti selama proses penyelidikan.

Meski demikian proses banding ini ditanggapi serius oleh Polda NTT dan diharapkan tidak akan memakan waktu lama hingga selesai.

Berdasarkan peraturan, Ariasandy mengatakan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang.

Pengajuan banding itu dilakukan melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri Pasal 69.

"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," tambahnya. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral