Sumber :
- Istimewa
Jelang Pelantikan Prabowo, Jokowi Resmi Sahkan Perubahan dalam UU Kementerian Negara, Kini Jumlah Menteri Bisa Tak Terbatas
Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:33 WIB
Di Pasal 15, jumlah kementerian juga disebutkan, bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Di dalam UU tersebut juga menutut pemerintah serta DPR untuk memantau dan meninjau pelaksanaan UU Kementerian Negera, paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang tersebut berlaku. (ant/iwh)