Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Istimewa

Jelang Pelantikan Prabowo, Jokowi Resmi Sahkan Perubahan dalam UU Kementerian Negara, Kini Jumlah Menteri Bisa Tak Terbatas

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sahkan perubahan yang dilakukan di dalam UU Kementerian Negara.

Disahkannya perubahan UU Kementerian Negara itu membuat presiden bisa membentuk kementerian tak terbatas, sesuai kebutuhan.

Adapun perubahan itu terdapat dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Beberapa perubahan yakni pada Pasal 6 dan Pasal 7, ditambahkan satu pasal tambahan yakni Pasal 6A.

Pasal 6A berbunyi, "dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan."

Selain itu, di dalam Pasal 9 dan pasal 10, juga ditambahkan Pasal 9A dengan bunyi sebagai berikut.

"Dalam hal terdapat Undang-undang yang menuliskan, mencantumkan, dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Di Pasal 15, jumlah kementerian juga disebutkan, bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.

Di dalam UU tersebut juga menutut pemerintah serta DPR untuk memantau dan meninjau pelaksanaan UU Kementerian Negera, paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang tersebut berlaku. (ant/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:09
03:04
01:55
02:56
06:40
Viral