Kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Sumber :
  • Divhumas Polri

Ada Penghuni Tewas Tidak Wajar di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, LPSK Ungkap Fakta-Fakta Mengerikan Lainnya

Rabu, 2 Februari 2022 - 10:17 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan 17 temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Temuan dari LPSK tersebut didapat setelah lembaga itu melakukan kunjungan dan mendalami dugaan berbagai pelanggaran di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif tersebut. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memaparkannya di Kantor LPSK Jakarta.

Berikut adalah 17 temuan LPSK:

1. Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba
2. LPSK menemukan tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. Tempat tinggal tidak layak
5. Pembatasan kunjungan oleh keluarga yang berlaku selama 3-6 bulan pertama sejak korban masuk
6. Para korban tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dengan istilah-istilah yang digunakan sebagaimana di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
8. Tinggal dalam kerangkeng yang terkunci
9. Kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng juga dibatasi
10. Tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu, serta hari-hari besar keagamaan
11. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit
12. Ada dugaan pungutan
13. Adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
14. Penghuni ditahan sampai dengan empat tahun
15. Diduga ada pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban
16. Ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar 
17. Ada dugaan kerangkeng III

Polda Sumatera Utara (Sumut) sejauh ini melakukan interogasi terhadap lebih dari 30 orang dalam kasus temuan kerangkeng binaan pengguna narkoba ilegal di Rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sejak kasus kerangkeng di Rumah Bupati Langkat non aktif terungkap jajaran Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral