- tvOnenews.com/Sonik Jatmiko
Menggauli Bocah Berkali-kali Hingga Hamil, Ternyata Pelaku Merupakan Pegawai Desa di Banyumas Sempat Paksa Korban Berhubungan Badan di Masjid
Bahkan, terakhir kali, perbuatan cabul itu dilakukan di dalam masjid, ketika korban tengah tertidur di masjid.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, pada saat itu, korban sempat melawan, ketika sadar ada yang tengah menindihnya.
"Namun karena kalah tenaga, akhrinya korban tak mampu lagi melawan," jelasnya.
Oleh karena itu, tak tahan dengan perlakuan si perangkat desa cabul itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian.
Meskipun sebelumnya pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang mengakibatkan korban hamil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Banyumas.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI NOmor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.