Ketua Umum Aliansi Santri Jakarta (Alaska), Abdul Azis.
Sumber :
  • Istimewa

Prabowo Panggil Belasan Kader NU Masuk Susunan Kabinet, Alaska: Tidak Perlu Diragukan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah nama untuk masuk dalam susunan kabinet pemerintahannya.

Dari sejumlah nama tersebut, terdapat pula 14 kader NU yang dipanggil menghadap Prabowo Subianto.

Ketua Umum Aliansi Santri Jakarta (Alaska), Abdul Azis mengapresiasi langkah Prabowo yang memanggil 14 kader NU itu.

“Saya fikir ini luar biasa ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada bapak Presiden terpilih sudah mempercayai kepada kader-kader NU yang akan menduduki kabinet ke depan, harapannya para calon-calon menteri yang dari kader kader NU akan menjadi tonggak kemajuan rakyat Indonesia," kata Abdul Aziz, Kamis (17/10/2024).

Abdul Aziz menyebutkan bahwa kader yang diberi amanah Prabowo ini merupakan orang-orang yang memiliki kualitas dan kapabilitas di masing-masing bidangnya.

"(Beliau-beliau) ini tidak perlu diragukan lagi tentang nilai pengabdian nya untuk bangsa serta negara," ungkap Abdul Aziz.

Lebih lanjut, ungkap Abdul Aziz, ditunjuknya kader NU menjadi bagian dari kabinet Prabowo ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi nahdliyin diseluruh pelosok negeri.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kaih Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih RI dan kami akan mengawal semua kebijakan kebijakan yang berfihak pada rakyat serta program program pemerintahan ke depan nya nanti," kata dia.

Diketahui, 14 kader NU yang turut dipanggil Prabowo untuk mengisi susunan kabinet pemerintahannya yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Syaifullah Yusuf, Nusron Wahid Nasarudin Umar, Abdul Kadir Karding, Arifah Choiri Fauzi, Erick Thohir, Wihaji, Rahmad Pambudi, Juri Ardiantoro, Aminuddin Makruf, Faisol Reza, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan Yusuf. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
16:52
01:55
01:09
03:04
01:55
Viral