Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kapolri Ungkap Tiga Direktorat Baru di Kortastipidkor Polri, Ada Pencegahan-Penelusuran Aset

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.

Adapun dalam Pasal 20A tertulis bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Tugasnya adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kemudian Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Dan Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral