Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kapolri Ungkap Tiga Direktorat Baru di Kortastipidkor Polri, Ada Pencegahan-Penelusuran Aset

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan tiga direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang baru diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 15 Oktober 2024 kemarin.

Jenderal Polisi Bintang Empat itu mengungkapkan bahwa tiga Direktorat yang baru dibentuk itu di antaranya memiliki tugas untuk pencegahan hingga penelusuran penyitaan aset hasil tindak korupsi.

“Di dalam konteks ini ditambahkan direktorat pencegahan kemudian direktorat penyidikan dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset,” kata Listyo, usai apel gelar pasukan di Monas, Jumat (18/10).

Sementara itu, Listyo menerangkan bahwa dalam hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa instansi untuk memaksimalkan penanganan masalah korupsi.

“Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Listyo.

Listyo menerangkan tentunya hal itu sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak Presiden Joko Widodo dan  Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto yang menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait,” jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.

Adapun dalam Pasal 20A tertulis bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Tugasnya adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kemudian Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Dan Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral