Akademi Unpad: Putusan Perkara Mardani Maming Tidak Tepat.
Sumber :
  • Istimewa

Akademi Unpad: Putusan Perkara Mardani H Maming Tidak Tepat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara juga berwenang untuk memberikan IUP.

Dia menjelaskan, dalam fakta di persidangan pun tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah dengan perbuatan membuat dan menerbitkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada Mardani.

Dengan demikian, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00 bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Elis Rusmiati menuturkan anotasi dari FH Unpad tidak ada kaitannya dengan kampus lain meski guru besar hukum di berbagai kampus turut melakukan anotasi putusan bersama.

Menurutnya, setiap akademisi baik itu yang berada dalam satu kampus maupun berbeda kampus akan memiliki perspektif berbeda dalam anotasi putusan perkara.

"Kami mengkaji ini dari hukum materil dan formali. Jadi sama sekali tidak ada hubungan berkoordinasi dengan kajian kampus lainnya, tidak ada sama sekali," kata dia.

Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan. Mardani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral