Sumber :
- Istimewa
Akademi Unpad: Putusan Perkara Mardani H Maming Tidak Tepat
Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:47 WIB
Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu.
Dia mengajukan kasasi, dan ditolak. Saat ini pun dia mengajukan PK atas vonisnya.