Kasus Vina Cirebon Belum Berakhir, Kritikan Susno Duadji dan Oegroseno Ditanggapi Polisi Pangkat Aiptu.
Sumber :
  • istimewa

Kasus Vina Cirebon Belum Usai, Kritikan Susno dan Oegroseno Ditanggapi Polisi Berpangkat Aiptu

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina Cirebon belum berakhir, media massa masih mengabarkan perkembangan kasusnya. Bahkan, mantan petinggi polri masih melontarkan kritikan pedas.

Seperti Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn), Susno Duadji

Namun, komentar pedas itu tak hanya lewat saja, melainkan ditanggapi polisi berpangkat Aiptu, yakni Aiptu Zakaria atau dikenal dengan nama beken Jacklyn Choppers.

Akan tetapi tanggapan itu bukan melontarkan ketersinggungannya terhadap kritik mantan perwira tinggi itu, melainkan menilai kritikan itu sangat baik. 

"Ya bagus, jadi buat bahan pembelajaran juga. Kita jangan anti kritik juga, apalagi beliau juga mantan penyidik lah istilahnya mantan reserse, mantan orang tua kita juga," ujar Jacklyn seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net pada Jumat (18/10/2024).

Bahkan dia percaya penuh penanganan ini kepada tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ia berharap tim khusus itu bisa membuka kasus ini sejelas-jelasnya. 

"Kalau andai kata memang ada pelanggaran dari pihak kepolisian ataupun ada penyelewengan di sini, monggo enggak masalah," tambahnya. 

Meski sesama berseragam Polri, Jacklyn mengaku tak merasa sakit hati ataupun tersinggung oleh kritikan masyarakat terhadap Iptu Rudiana, yang diduga terlibat dalam kasus itu. 

"Ya silakan saja hak masyarakat untuk itu. Saya enggak ada perasaan tersinggung atau sakit hati. Kalau masyarakat merasa tidak puas ya silakan. Sekarang lagi ditangani pihak Propam ya silakan datangi pihak Propam dimana kendalanya, dari pengacaranya juga, silakan monggo," ungkapnya.

Seperti diketahui, Susno mencatat ada 4 hal yang terungkap secara kasat mata di sidang PK. 

Pertama, adanya kecelakaan lalu lintas tunggal  yang sebelumnya dikatakan sebagai pembunuhan. 

Lalu, adanya rekayasa perkara pembunuhan yang menurut Susno sangat kasat mata terungkap di sidang. 

"Lalu, tampak benar, para saksi bohong dan adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum mulai dari  penyidik, jaksa penuntut umum, hakim Pengadilan negeri, banding Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasai. Sangat-sangat mengecewakan," kata Susno dikutip dari tayangan di akun youtube-nya, Jumat (18/10/2024). 

Setelah fakta-fakta ini terungkap, saat ini giliran hakim Agung yang akan memutus permohonan PK para 

Susno berharap hakim agung tidak berlama-lama memutus permohonan PK terpidana kasus Vina ini karena menyangkut nasib manusia. 

"Ini sudah berjalan 8 tahun lebih.  Ini tragedi kemanuusiaan yang luar biasa," tegas mantan kapolda Jawa Barat ini.

"Ini kan terungkap di sidang, hampir 100 persen benar.  Kalau hakim mau memungkiri itu silahkan, pasti akan dihujat oleh seluruh republik ini. Ini yang jelas bukan pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas," beber Susno. 

Lanjut Susno, kesalahan polisi di kasus ini tidak terlalu banyak, seandainya hasil penyidikan ditolak jaksa penuntut umum karena tidak cukup bukti. 

Tapi  yang terjadi, justru jaksa mengamini dabn malah diikuti oleh mejlais hakim mulai tingkat pertama, banding hingga kasasi.

"Kok terperdaya oleh keterangannya Aep si pembohong yang di copy paste Rudiana. Ini dimana kualitas hakim kita.  Kalau hakim PK mengamini ini, ya udah lah tamat," ucapnya. 

Lalu, siapa saja pihak yang harus disanksi jika putusan PK mengabulkan PK terpidana? 

Menurut Susno, yang pertama tentu penyidik Polres Cirebon Kota tahun 2016, terutama yang melakukan rekayasa dan penyiksaan harus disanksi pidana. 

Kemudian penyidik polda jabar yang menangani 8 terpidana, kasubdit hingga Direskrim-nya. 

Tak cukup itu, Susno juga mencatat penyidik Polda Jabar tahun 2024 yang menangani kasus Pegi Setiawan juga harus disanksi, teramsuk Direskrim dan Kadiv Humas Polri yang merilis kasusnya. 

Selain itu, jaksa juga harus disanksi karena tanpa dia menangani, kasus ini tidak mungkin bisa berlanjut. 

"Dan tentu majelis hakim, yakni 3 hakim untuk 3 perkara di tingkat pertama, banding dan kasasi. Harus diberi sanksi oleh atasannya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," pungkas Susno. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral