Barang bukti SIM Card Indosat yang didapat Polres Bogor Kota terkait kasus penggunaan data warga secara ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Data Ribuan Warga Bogor yang Libatkan Indosat ke Kejaksaan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Bogor Kota segera melimpahkan dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengatakan pihaknya turut menyertakan barang bukti bersamaa ln pelimpahan dua tersangka ke kejaksaan.

Menurutnya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison tersebut sudah dilengkapi dan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 nanti dua orang tersangka dan barang bukti akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bogor Kota.

"Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa," kata Aji kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Aji menururkan penyidik mendapati adanya MoU antara PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan dua orang tersangka tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan.

Namun, pihaknya belum membeberkan isi MoU antara dua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.

"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," katanya.

Menurutnya, tidak lama lagi kasus tindak pidana pencurian data pribadi yang telah dilakukan oleh mitra PT Indosat Ooredoo Hutchison akan segera diadili pengadilan setelah tim penyidik Polres Bogor Kota melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti pada hari Selasa nanti.

"Ya nanti akan segera diadili pengadilan ya, setelah tim JPU melimpahkan berkasnya ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.

Kasus tersebut diungkap di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengemukakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan sim card pihak Indosat Ooredoo Hutchison.

Terungkapnya pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Belakangan, keduanya diketahui bekerja di PT NTP dan menjabat kepala cabang dan operator. Masing-masing berinisial PMR dan L.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 simcard. Indosat juga menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4.000 sim card Indosat," ucap Bismo, Kamis (29/8/2024).

Atas tekanan target tersebut, akhirnya dua pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas milik warga Bogor Kota. 

Pelaku inisial PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk diisi data milik orang lain tanpa izin. Dari perbuatannya, Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral