- tvOnenews.com/Rika Pangesti
KPK Pasang Badan, Sebut Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Masih Sesuai Rambu Kode Etik
Tessa mengatakan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi karena Eko hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, setiap insan KPK punya kewajiban untuk menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
"Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selain menerima, bagian dari tugas itu adalah memfasilitasi penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK.
"Dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh saudara ED tidak boleh diabaikan," katanya.
"Maka, Bapak AM bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan yang lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Tessa sikap Alex Marwata sudah sejalan dengan nilai integritas sebagai insan KPK.