- ANTARA/HO-Humas KPK
Mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Rp647,8 Juta ke KPK
Jakarta - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
KPK, kata dia, mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan mengharapkan Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," ucap Ali.
Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.