Kelalaian di Perlintasan, Penumpang KA Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan.
Sumber :
  • istimewa

Kelalaian di Perlintasan, Penumpang Kereta Api Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:02 WIB

"Ini tentunya tidak hanya KAI yang dirugikan namun juga ratusan masyarakat pengguna KA dirugikan karena terlambat sampai tujuan," sambungnya.

Oleh karena itu, kata dia, KAI Divre I Sumut kembali menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada khususnya perlintasan yang tidak berpalang. 

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

"Pengguna jalan harus membudayakan "berteman" (berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, aman, jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru yang membahayakan keselamatan bersama."

"Jika menilik Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya," katanya.

Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau kepada stakeholders agar lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral