Tiga pelaku penyebaran konten pornografi gay yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau..
Sumber :
  • Antara

Tiga Pria Penyebar Konten Asusila Sesama Jenis di X Diringkus Polisi, Salah Satu Pelaku Ternyata...

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:39 WIB

"Artinya suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ujarnya.

Kombes Nasriadi menambahkan, PF dan DH diketahui sudah melakukan aksinya tersebut selama bertahun-tahun. Parahnya lagi, PF terbukti positif HIV.

Selain itu, polisi juga mendapati informasi bahwa dua dari tiga pelaku dahulunya merupakan korban kekerasan seksual.

"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa," pesannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp6 miliar. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral