- Julio Trisaputra-tvOne
Jadi Efisiensi Penerimaan Negara, Pemerintahan Prabowo Diharap Segera Realisasi Pembentukan BPN
Jakarta, tvOnenews.com - Masa pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diharapakan sejumlah pihak dapat merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Analis Sosial Ekonomi yang juga Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), Sumantri Suwarno mengaku sepakat dan mengapresiasi dengan rencana pembentukan BPN.
Sebab, menururnya badan yang direncanakan merupakan pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu itu dapat membawa efek positif dalam mendongkrak dan mengelola penerimaan negara secara maksimal.
“Sangat bagus sekali ya (rencana pembentukan BPN). Saya rasa, secara konseptual, saya sama Pak Prabowo ini optimis ya, beliau punya konsep, beliau punya visi, beliau punya strategi. Tapi memang PR-nya di implementasi,” kata Sumantri kepada awak media, Jakarta, Sabtu (19/10/2024).
Sumantri menuturkan bahwa jika realisasi BPN itu terwujud maka akan terjadi integrasi dan hingga terbentuknya capacity building dari lembaga ini.
Hal itu, kata ia dapat berdampak akan efisiensi penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang.
“Sehingga memang dalam jangka menengah panjang akan terjadi efisiensi pengelolaan penerimaan negara, efisiensi itu maksudnya dalam prosesnya lebih mudah,” ujarnya.
Sumantri menjelaskan dengan adanya BPN maka ke depan orang-orang akan terbangun kesadarannya untuk selalu menyetorkan setiap bentuk kegiatan yang berpotensi memberikan pendapatan buat negara maupun dalam konteks membangun kemampuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Karena itu nanti semua sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak, non pajak seperti PNBP nanti akan diagregasi atau akan dikumpulkan oleh lembaga itu,” katanya.
Diketahui, BPN merupakan salah satu program prioritas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bertujuan untuk memusatkan pendapatan negara dari sektor pajak, non-pajak, dan bea cukai dalam satu pintu.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dari sekitar 10 persen menjadi 23 persen. (raa)