- ANTARA
Mayor Teddy Jadi Seskab Disebut Menyalahi UU? Anggota DPR Minta Mantan Ajudan Prabowo Itu Mundur dari TNI
Jakarta, tvOnenews.com - Mayor Teddy Indra Wijaya yang sebelumnya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto kini resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Terkait jabatan baru Mayor Teddy, Anggota DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pria kelahiran 1989 itu harus mundur dari TNI.
Menurut TB Hasanuddin, seorang TNI aktif seperti Mayor Teddy hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kementerian.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin, Senin (21/10/2024).
Adapun 10 lembaga atau kementerian yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Nakotika Nasional.
Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.
Menurut dia, Mayor Teddy sebaiknya mundur dari TNI supaya tetap sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.