Ilustrasi pelecehan..
Sumber :
  • Istimewa

Lecehkan Muridnya di Kelas, Guru SDN 03 Grogol Utara Jadi Buronan Polisi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) bernama Dani (61) menjadi buronan Polres Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Dani dicari polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak muridnya di ruangan kelas.

Dani juga diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nurma menyebut bahwa aksi dugaan pencabulan ini terjadi pada 23 Februari 2023 lalu. Pelaku meraba sejumlah bagian tubuh muridnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

"Kasusnya itu anak kelas 3 SD di SD 03 pagi Grogol Utara lagi les di ruang kelas terus di raba-raba dan di perlakukan tidak baik oleh itu guru," ucap Nurma saat dihubungi, Selasa (22/10/2024).

Nurma menjelaskan, aksi pencabulan ini baru terungkap usai korban melapor ke orang tuanya.

"Pas malam mau tidur dia (korban) bicara sama ibunya kalau gurunya jahat dan nakal sering melakukan (pencabulan) di kelas," ucap dia.

Dalam kasus ini, Nurma mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi. Saat ini, pelaku pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya (statusnya tersangka)" lanjut dia.

Adapun, Polres Metro Jakarta Selatan mengunggah foto Daftar Pencarian Orang (DPO) di akun media sosial @polisijaksel.

Dari unggahan yang dilihat pada Selasa (22/10), terpampang foto Dani yang mengenakan kacamata, kemeja koko putih, dan kopiah.

"Nama Dani S.Pd alias Pak Dani, pekerjaan PNS," tulis penjelasan Polres Jaksel dalam unggahannya.

Pria tersebut dicari karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ciri-ciri fisik pria ini adalah memiliki tinggi 160 cm dengan berat 60 kilogram, rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang. Pria tersebut diketahui berumur 61 tahun.(rpi/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral