Kolase ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Kontroversi Mayor Teddy, Jabat Seskab Tanpa Pensiun, Langgar UU TNI?

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengusulkan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mengundurkan diri dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024). 

Menurut Hasan, Mayor Teddy tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi Seskab karena jabatannya di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.

"Persoalannya bukan soal apakah Seskab setara dengan menteri atau tidak, tetapi penempatan prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan di 10 lembaga/kementerian," ujar Hasan saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Hasan, yang juga mantan anggota Komisi Pertahanan DPR, menyebutkan lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Wantanas, Lemhanas, dan SAR. 

Oleh karena itu, Hasan menyarankan agar Mayor Teddy mundur untuk menghindari pelanggaran terhadap UU TNI, atau UU tersebut harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan dengan posisinya saat ini.

- Pelanggaran UU TNI?

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab seharusnya dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota militer aktif. 

"Pengangkatan Mayor Teddy tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas melanggar UU TNI," ungkap Al Araf. 

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, posisi sekretaris kabinet tidak termasuk jabatan yang bisa diisi oleh militer aktif.

Meski jabatan Mayor Teddy berada di bawah kementerian, menurut Al Araf, hal ini tetap melanggar UU TNI. 

"Setiap jabatan yang diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mewajibkannya untuk pensiun terlebih dahulu," tegasnya.

- Penjelasan TNI dan Tim Prabowo-Gibran

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa Seskab saat ini bukanlah jabatan setingkat menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga perwira TNI aktif bisa menduduki posisi tersebut tanpa harus mengundurkan diri. 

"Struktur Seskab sekarang memungkinkan prajurit TNI aktif, termasuk dengan pangkat maksimal Brigjen, untuk menempati posisi itu," jelas Wahyu.

Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan bahwa dengan perubahan nomenklatur, posisi Seskab kini setara dengan jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri aktif, seperti Sekretariat Militer atau Sekretaris Pribadi Presiden. "Dengan perubahan ini, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI," tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI setelah dilantik sebagai Seskab. 

Menurutnya, posisi Mayor Teddy mirip dengan Sekretaris Militer Presiden yang dapat dijabat oleh militer aktif. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral