Ngaku-ngaku Polisi Berpangkat AKP, Pria di Bekasi Curi Motor Ojol.
Sumber :
  • Istimewa

Ngaku-ngaku Polisi Berpangkat AKP, Pria di Bekasi Curi Motor Ojol

Rabu, 23 Oktober 2024 - 03:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Yuda Eka Pranata (YEP) lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol).

Peristiwa ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Girindra mengungkap bahwa pelaku beraksi melakukan tipu dayanya dengan cara mengajak korbannya ngobrol dan membujuk rayu.

Pelaku mengaku sebagai anggota polri yang sedang melaksanakan tugas nya. Lantas, berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya.

Kemudian, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah rumah kontrakan. Lalu, pelaku bermodus meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan.

"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan, kemudian motornya korban dibawa kabur," tutur Girindra, Selasa (22/10/2024).

Girindra menjelaskan, pelaku YEP memutuskan untuk bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota polisi gadungan agar mudah mengelabui korbannya.

Kepala polisi, pelaku mengaku membeli seragam Polri yang dikenakannya di Pasar Senen dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Kata pelaku, ia berpura-pura sebagai polisi agar lebih mudah meyakinkan para korbannya.

"Lebih mudah kali untuk meyakinkan korban," kata Pelaku YEP.

Sementara, Girindra menyebut, pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di berbagai wilayah.

Terdapat 8 korban yang didominasi oleh pengendara ojek online yang sudah menjadi korban dari kejahatan pelaku.

"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," ucap Girindra.

Selanjutnya, Girindra mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atas modus pencurian semacam itu.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:48
03:07
08:58
06:28
00:40
01:47
Viral