Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Korupsi ASDP, KPK Ungkap 15 Aset yang Disita

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi 15 aset tanah dan bangunan yang disita dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, pada Selasa (15/10/2024) lalu. 

Diduga belasan aset itu dibeli dari uang korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Beberapa aset yang disitu berlokasi di kawasan elite Jakarta, yaitu di Pondok Indah, Menteng.

Kemudian ada di wilayah Bogor hingga Surabaya.

"Iya ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan ada empat lokasi, di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan ada juga Graha Family Surabaya 2 lokasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (23/10/2024). 

"Untuk sementara, info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan. Tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," tambah Tessa.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi, para tersangka itu ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

Negara ditaksir mengalami kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral