3 Hakim Dipecat Karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III Beri Harapan Menohok.
Sumber :
  • istimewa

Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap soal Dugaan Suap, Kejaksaan Agung Bakal Beri Penjelasan soal Nasibnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur diketahui dinyatakan tak bersalah atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Betul,” kata Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Namun, Febrie mengaku pihaknua belum bisa memberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan tiga hakim itu.

Dia mengatakan hal tersebut bakal dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

 

Informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/10/2024) pukul 19.00 WIB.

 

“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.

 

“Iya, terkait itu,” kata dia.

 

Untuk informasi mendetail, dia meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.

 

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

 

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

 

Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

 

Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

 

Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral