Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI mengenai Perkembangan dalam Penyidikan Dugaan Suap atau Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Terbukti Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:04 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka.

Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni LR sebagai tersangka suap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral