- Kolase tvOnenews.com
Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," katanya.
Abdul menjelaskan ketiga hakim didapati menerima suap dalam bentuk pecahan uang rupiah dan mata uang asing.
Dari total keseluruhan ketiga hakim menerima suap dengan nilai fantastis berkisar Rp12 miliar lebih.
"Jampidsus menemukan barang-barang yang pertama di rumah LR di daerah Rumput Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000 juta rupiah. Kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak Rp454.700.000 uang tunai dolar Singapura sebanyak 17.043," kata Abdul.
"Kemudian yang kedua di apartemen milik LR di Tower Palem eksekutif Menteng, Jakarta Pusat di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," sambungnya.
Selain itu, Jampidsus Kejagung turut mendapati uang tunai lainnya dari lokasi apartemen yang ditempati Erintuah Damanik.
"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dolar di Singapura 32.000 dolar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Abdul.