Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty
Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:00 WIB
"Kemudian penggeledahan di rumah ED ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," sambungnya.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Sumber :
- tvOne