Kolase terdakwa Ronald Tannur dan video viral aksi penganiaayan almarhumah Dini Sera Afrianty.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty

Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Abdul dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI mengenai Perkembangan dalam Penyidikan Dugaan Suap atau Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

 

Abdul menuturkan suap tersebut terkait putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianty (29).

Ketiga hakim itu mendapatkan suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," katanya.

Abdul menjelaskan ketiga hakim didapati menerima suap dalam bentuk pecahan uang rupiah dan mata uang asing.

Dari total keseluruhan ketiga hakim menerima suap dengan nilai fantastis berkisar Rp12 miliar lebih.

"Jampidsus menemukan barang-barang yang pertama di rumah LR di daerah Rumput Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000 juta rupiah. Kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak Rp454.700.000 uang tunai dolar Singapura sebanyak 17.043," kata Abdul.

"Kemudian yang kedua di apartemen milik LR di Tower Palem eksekutif Menteng, Jakarta Pusat di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," sambungnya.

Selain itu, Jampidsus Kejagung turut mendapati uang tunai lainnya dari lokasi apartemen yang ditempati Erintuah Damanik.

"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dolar di Singapura 32.000 dolar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Abdul.

"Kemudian penggeledahan di rumah ED ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," sambungnya.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.

Ronald Tannur
Sumber :
  • tvOne

 

Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari polisitikus PKB tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan. 

Vonis bebas tersebut ditengarai penilaian Majelis Hakim yang menyebut terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral