Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • Istimewa

Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur terakit kasus kematian Dini Sera Afrianty.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didapati menerima suap dari Ronald Tannur melalui pengacaranya Lisa Rahman.

Suap tersebut diberikan dalam tujuan ketiga hakim memberi vonsi bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianty.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI mengenai Perkembangan dalam Penyidikan Dugaan Suap atau Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

 

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Abdul menjelaskan ketiga hakim didapati menerima suap dalam bentuk pecahan uang rupiah dan mata uang asing.

Dari total keseluruhan ketiga hakim menerima suap dengan nilai fantastis berkisar Rp12 miliar lebih.

"Jampidsus menemukan barang-barang yang pertama di rumah LR di daerah Rumput Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000 juta rupiah. Kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak Rp454.700.000 uang tunai dolar Singapura sebanyak 17.043," kata Abdul.

"Kemudian yang kedua di apartemen milik LR di Tower Palem eksekutif Menteng, Jakarta Pusat di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," sambungnya.

Selain itu, Jampidsus Kejagung turut mendapati uang tunai lainnya dari lokasi apartemen yang ditempati Erintuah Damanik.

"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dolar di Singapura 32.000 dolar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Abdul.

"Kemudian penggeledahan di rumah ED ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," sambungnya.

Penampakan Gepokan Uang Rupidah dan Dolar Disita Kejagung 

Tim tvOnenews.com turut mendapati adanya rekaman video OTT Kejagung terhadap keempat tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam rekaman video berdurasi sekira 6 menit itu didapati jika gepokan uang tersebut tersimpan dari sejumlah koper yang terbungkus plastik.

Para penyidik Kejagung pun dibuat terkejut dengan gepokan uang pecahan rupiah dan dolar itu yang tersimpan secara berbeda tempatnya.

Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

 

Alhasil, gepokan uang yang disita dari keempat tersangka kasus suap itu pun kini dijadikan barang bukti.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.

Kolase terdakwa Ronald Tannur dan video viral aksi penganiaayan almarhumah Dini Sera Afrianty
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

 

Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari polisitikus PKB tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan. 

Vonis bebas tersebut ditengarai penilaian Majelis Hakim yang menyebut terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral