Terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Sumber :
  • Antara

Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:00 WIB

Putusan itu pun telah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Di sisi lain, Kejagung RI tengah mengungkap kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Didapati ketiga hakim itu yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahman.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral