Buat Heboh Publik, Tarif Buat Paspor Baru Naik, Netizen Beri Komentar Menohok.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Buat Heboh Publik, Tarif Buat Paspor Baru Naik, Netizen Beri Komentar Menohok

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pembuatan paspor

Informasi ini pertama kali diunggah oleh Amir Syarif Siregar melalui akun X-nya, @sir_amirsyarif, yang dengan cepat menjadi viral. 

Dalam unggahannya, Amir membagikan tangkapan layar Peraturan Pemerintah terbaru yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, lengkap dengan pesan singkat, “Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes.”

Menurut dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang dibagikan Amir, Jokowi menyetujui daftar tarif baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah tarif untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor.

Peraturan ini disahkan pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, yang mencakup kenaikan biaya pembuatan paspor. 

Kenaikan ini berlaku mulai 17 Desember 2024, berdasarkan masa berlaku paspor yang sekarang dibedakan antara 5 tahun dan 10 tahun.

Unggahan Amir yang dibagikan pada Rabu (23/10) tersebut telah mencapai lebih dari 100 ribu penayangan dan mengundang lebih dari 500 cuitan tanggapan dari warganet. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral