Kiai Cabul di Magelang Setubuhi 4 Santriwati, Terancam Hukuman dan Denda Segini.
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Kiai Cabul di Magelang Setubuhi 4 Santriwati, Terancam Hukuman dan Denda Segini 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:53 WIB

"Itu pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan lebih dari satu orang oleh tenaga pendidik," jelasnya.

Selain itu, AL juga dijerat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (syi/iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
Viral