Soal OTT Hakim Surabaya di Kasus Ronald Tanur, Pakar Hukum Bongkar Akar Korupsi di Sistem Peradilan.
Sumber :
  • istimewa

Soal OTT Hakim Surabaya di Kasus Ronald Tanur, Pakar Hukum Bongkar Akar Korupsi di Sistem Peradilan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) dalam sistem peradilan untuk mengatasi perilaku koruptif. 

Menurut Lies, korupsi lebih disebabkan oleh rendahnya moral dan integritas, bukan oleh besarnya penghasilan.

"Korupsi terjadi bukan karena penghasilan kecil atau besar, tetapi karena mental, moral, dan integritas yang lemah," kata Lies saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis, merespons penangkapan tiga hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kasus Ronald Tanur.

Lies menilai bahwa meskipun sistem peradilan dan pengawasan hakim di Indonesia, baik dari internal Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, sudah berjalan dengan baik, tantangan utama tetap terletak pada integritas SDM-nya. 

Integritas yang rendah dan sifat tamak menjadi pemicu utama perilaku koruptif.

"Sebesar apapun penghasilan, jika seseorang tamak dan memiliki integritas rendah, korupsi bisa terjadi," tambah Lies. 

Menurutnya, nilai-nilai kode etik dan perilaku hakim harus benar-benar tertanam dalam sanubari agar tahan dari godaan korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Lies juga menekankan bahwa jika SDM dalam sistem peradilan memiliki integritas tinggi, bahkan sistem yang kurang baik pun bisa menghasilkan keadilan. 

"Jika sistem dan SDM-nya sama-sama baik, sistem peradilan kita akan sempurna," ujarnya.

Pernyataan Lies ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M. Selain mereka, seorang pengacara berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu malam (23/10/2024), mengungkapkan bahwa para hakim tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya OTT ini, semakin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan penguatan integritas di setiap level SDM sistem peradilan. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:07
09:05
03:23
09:31
01:13
01:41
Viral