PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M.
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB

- Latar Belakang Timbulnya Gugatan 

Kemudian, ia menceritakan, timbulnya gugatan ini, karena kliennya adalah suppilier minyak kelapa sawit atau CPO dari PT Astra Agro Lestari berserta anak anak perusahaannya.

"Pembayaran 2019 sampai 2021 itu pembayaran lancar. Tetapi mulai sengketa itu mulai 20 Oktober 2021," ujarnya.

Di mana diketahui, kata dia, pada Oktober 2021 terjadi penurunan harga CPO. "Di sana mungkin pihak Astra merasa, kalau pihak Astra melanjutkan kontrak kepada klien kami, mungkin akan menimbulkan kerugian," 

"Kalau dia beli dengan pihak lain, mungkin dengan mendapatkan harga yang bagus. Itu yang kami duga," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya menjelaskan, kontrak kliennya begitu saja diabaikan, dan tidak diakui atau tidak mau dilaksanakan.

"Padahal klien kami sudah melakukan hal persuasif agar pihak Astra melaksanakan kontraknya. Namun, tidak tercapai kesepakatan, pihak kami lakukan somasi sebanyak 3 kali," paparnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral