PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M.
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono mengungkapkan bahwa gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa (supplier minyak kelapa sawit/cpo) terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan dua anak perusahaannya, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim). 

Melalui putusan no.190/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim., tanggal 15 Oktober 2024 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menghukum AALI dan dua anak perusahaannya secara tanggung renteng membayar kerugian PT Mas Lestari Perkasa yang totalnya, sebesar Rp56 Miliar. 

"Jadi beberapa hari terakhir kami banyak dipertanyakan oleh rekan media soal gugatan kami (PT Mas Lestari Perkasa). Oleh sebab itu, saya infokan bahwa pengadilan (PN Jakarta Timur) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kami," jelas Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono kepada tvOnenews.com, di Jakarta Barat, Jumat (18/10/2024). 

"Di mana pada 15 Oktober 2024, PN Jaktim sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya. atas gugatan yang kami ajukan," ungkapnya kembali.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa inti dari putusan tersebut adalah AALI dan uda anak perusahaannya dinyatakan melaukan perbuatan wanprestasi terhadap PT Mas Lestari. 

"Dan paling penting adalah, PT Astra Argo Lestari Perkasa dan dua anak perusahaannya dihukum membayar secara tanggung renteng atau membayar ganti gerugian kepada PT Mas Lestari sebesar Rp56 Miliar," ujarnya. 

- Latar Belakang Timbulnya Gugatan 

Kemudian, ia menceritakan, timbulnya gugatan ini, karena kliennya adalah suppilier minyak kelapa sawit atau CPO dari PT Astra Agro Lestari berserta anak anak perusahaannya.

"Pembayaran 2019 sampai 2021 itu pembayaran lancar. Tetapi mulai sengketa itu mulai 20 Oktober 2021," ujarnya.

Di mana diketahui, kata dia, pada Oktober 2021 terjadi penurunan harga CPO. "Di sana mungkin pihak Astra merasa, kalau pihak Astra melanjutkan kontrak kepada klien kami, mungkin akan menimbulkan kerugian," 

"Kalau dia beli dengan pihak lain, mungkin dengan mendapatkan harga yang bagus. Itu yang kami duga," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya menjelaskan, kontrak kliennya begitu saja diabaikan, dan tidak diakui atau tidak mau dilaksanakan.

"Padahal klien kami sudah melakukan hal persuasif agar pihak Astra melaksanakan kontraknya. Namun, tidak tercapai kesepakatan, pihak kami lakukan somasi sebanyak 3 kali," paparnya.

Namun, sudah layangkan somasis tetapi tidak diindahkan, sehingga kata dia, pihaknya ajukan gugatan tersebut.

Sementara, saat dikonfirmasi tvOnenews.com ke Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (22/10/2024). 

Immanuel Tarigan berikan sebuah data sebagai berikut. 

"Perkara perdata gugatan No. 190/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. Penggugat PT Mas Lestari Perkasa
Tergugat:
1.PT Astra Agro Kestari
2.PT Perkebunan Lembah Bhakti
3.PT Sawut Asahan Indah.
Diputus tgl 15 Oktober 2024.

Majelis Hakim Darius Naftali, abdul Ropik dan Chitta Cahyaningtyas. Amar putusan sebagi berikut," tulis Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di pesan Whatsapp, sembari menyertakan data ke tvOnenews.com, pada hari Rabu (23/10/2024). 

Berikut isi data tersebut.

Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan sah kesepakatan jual beli sebelas ribu ton minyak kelapa sawit/CPO antara penggugat dan para tergugat.
3. menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4.menyatakan membatalan kesepakatan jual beli sebelas ribu ton CPO antara penggugat dan tergugat.
5. menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebagai berikut:

"Kerugian materil yang I: kerugian karena penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan penggugat jika para tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi adalah sebesar Rp.52 Miliar dan kerugian kedua sebesar Rp900 juta sekian, dan ketiga sebesar Rp2,9 M. Jadi total kerugian yang harus dibayarkan tergugat kurang lebih sebesar Rp56 Miliar," bunyi data tersebut. 

Di samping itu, sebelum berita ini ditayangkan pihak tvOnenews.com sudah konfirmasi soal kabar tersebut ke pihak PT Astra Agro Lestari, namun belum juga mendapat jawaban sampai saat berita ini ditayangkan. (aag) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:07
09:05
03:23
09:31
01:13
01:41
Viral