Ada Tulisan Kata Sandi di Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Harli: Semua Barang Bukti....
Sumber :
  • istimewa

Ada Tulisan Kata Sandi di Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Harli: Semua Barang Bukti...

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.

Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap. 

Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.

Lalu, atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral