- ANTARA
Terbayar Tuntas, Mantan Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Gorontalo dapat Hukuman 4 Tahun Penjara
Gorontalo, tvOnenews.com - Mantan dosen yang terjerat kasus kekerasan seksual di Gorontalo, Rully Sinukun resmi dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Pengacara korban, Hijrah Lahaling mengungkapkan pihaknya bersyukur karena usaha selama ini membuahkan hasil yang setimpal.
Akhirnya, tuntutan dari jaksa agar menghukum pelaku kekerasan seksual bisa dikabulkan hakim.
"Alhamdulillah, hakim menerima dan mengabulkan tuntutan dari jaksa yakni empat tahun lebih dipotong masa tahanan," ujar Hijrah, Jumat (25/10/2024).
Menurut dia, tidak mudah untuk bisa menyelesaikan kasus kekerasan seksual sampai akhirnya pelaku mendapatkan hukumannya.
Pihak kuasa hukum dan semua pihak yang mendukung telah menghabiskan banyak energi dan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.
Di dalam persidangan, majelis hakim membacakan bahwa terdakwa ditahan sejak 13 Mei 2024.