Andreas Hugo Pareira, Politisi PDIP.
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Menteri HAM Minta Anggaran Rp20 Triliun, Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Bertolak Belakang dengan Arahan Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira merespons pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang meminta anggaran kementeriannya ditambah menjadi Rp20 triliun.

Politisi PDIP ini berpendapat, hal tersebut sebaiknya dibahas terlebih dulu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Menteri ini kan prinsipnya adalah pembantu Presiden. Ketika dia menerima penugasan dari presiden, seharusnya dibicarakan dan dibahas dulu dalam rapat koordinasi internal dengan menteri koordinatornya," ujar Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Andreas menilai permintaan Natalius kurang relevan. Pasalnya, pemerintah dan DPR sudah menetapkan alokasi anggaran tahun 2025.

“Anggaran 2025 sudah ditetapkan. Pastinya harus dibicarakan dahulu, apalagi ada pemisahan menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Lapas,” paparnya.

Di sisi lain, kata Andreas, Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah mengingatkan soal efisiensi anggaran. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan arahan Prabowo.

Dia menambahkan permintaan kenaikan anggaran ini juga berpotensi menabrak kebijakan fiskal nasional. Khususnya terkait alokasi anggaran secara keseluruhan. 

"Karena kan anggaran sudah ditetapkan. Setiap kenaikan yang signifikan pada satu kementerian akan mengurangi ruang anggaran bagi kementerian lain atau sektor yang juga memerlukan dana besar seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur," jelas Andreas.

Diketahui, alokasi anggaran untuk Kementetian HAM sudah ditetapkan sebesar Rp64 miliar. Namun, Natalius menilai jumlah tersebut terlalu kecil dengan alasan tidak cukup untuk merealisasikan visi misi Prabowo. (saa/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral