- Antara
KPK Periksa Anggota DPRD Sampang Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima dalam statusnya sebagai bersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021–2022.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Rutan Sampang pada Kamis (24/10) terpaksa ditunda karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Diperiksa sebagai tersangka. Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengutip Antara pada Jumat (25/10/2024).
Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fauzan Adima, namun belum memberikan keterangan soal jadwal barunya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.