- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kasus Dugaan Pencabulan dan Aborsi Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan!
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan proses hukum pelayangan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan pencabulan dan aborsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus yang ditangani oleh Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan terhadap peristiwa dugaan aborsi dan atau persetubuhan anak di bawah umur. Pelapornya Saudari NM, saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menuturkan tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya.
- instagram/lauradumpie
Sementara itu Ade Ary mengungkapkan pasca naiknya ke penyidikan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelapor hingga terlapor untuk membuat peristiwa menjadi terang.
“Setelah dinaikan penyidikan ini, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa lagi namanya menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Ade Ary menegaskan lasus ini akan ditangani secara tuntas, secara profesional, secara proporsional oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, artis sensasional Nikita Mirzani kembali berurusan dengan kepolisian terkait kasus yang menimpa putrinya berinisial LM.
Kali ini wanita yang memiliki julukan Nyai itu melaporkan kekasih hati sang anak yakni Vadel Bajideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Bajideh.
“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Bajideh)," kata Nurma, kepada wartawan, pada Jumat (13/9/2024).
Nurma menuturkan pihak Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Menurutnya dalam laporan yang dilayangkan, pihak Nikita Mirzani turut serta melapirkan sejumlah bukti kepada kepolisian.
"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Tapi untuk isi laporannya belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," ucap Nurma.
Polda Metro Jaya turut merespons laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dibuat pihak Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024).
“Benar pada tanggal 12 September (2024) telah datang wanita NM (Nikita Mirzani) membuat laporan di Polres Jaksel. Hal yang dilaporkan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapor FAB, diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Ade Ary kepada awak media dikutip Sabtu (14/9/2024). (ars/muu)