- antara
KPK Menjelaskan Konstruksi Perkara E-KTP yang Jerat Isnu Edhy dan Husni Fahmi
"Kemudian Andi Agustinus, PLS, dan ISE menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI, maka ada komitmen 'fee' untuk pihak lain sebesar 10 persen, yaitu dengan rincian 5 persen untuk DPR RI dan 5 persen untuk pihak Kemendagri yang kemudian disanggupi oleh Anang Sugiana," katanya lagi.
Isnu juga sempat menemui Husni untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP elektronik pada 2009.
"Pada saat itu, ISE bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el," ujar Lili.
Isnu juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Paulus membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati "fee" 5 persen, sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
"Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan 'fee' kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," ungkap Lili.
Ia mengatakan Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun.
"Pada 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP-elektronik) tahun anggaran 2011-2012," katanya lagi.